File:Dari Hulu Ke Hilir Integrasi Ekonomi Di Sungai Kapuas Pada 1900 - 1942.pdf

From Wikimedia Commons, the free media repository
Jump to navigation Jump to search
Go to page
next page →
next page →
next page →

Original file(958 × 1,410 pixels, file size: 1.81 MB, MIME type: application/pdf, 130 pages)

Captions

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Summary

[edit]
Description
Bahasa Indonesia: Integrasi ekonomi di Sungai Kapuas pada awal abad ke-20 telah terbangun jauh sebelumnya yaitu sudah terjadi sejak masa kerajaan. Aktivitas tersebut dikontrol oleh kekuasaan-kekuasaan yang ada di sekitarnya. Pada awal abad ke- 20, kebijakan ekonomi pemerintahan Hindia Belanda tidak lagi bergantung pada pajak, namun perdagangan cash crop yang sedang menjadi komoditas yang diminati pasar dunia. Oleh karenanya, pemerintah kolonial mulai menerapkan kebijakan budi daya tanaman niaga, termasuk di luar Jawa, sehingga transformasi ekonomi yang terjadi akibat kebijakan kolonial dan perubahan permintaan pasar dunia. Sebelumnya, pemerintah kolonial memang melakukan hubungan dengan kekuasaan setempat melalui kontrak-kontrak dengan penguasa lokal. Kekuasaan kolonial di atas kertas telah berlangsung sebelum abad ke-20, namun periode ini menunjukkan usaha keras pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk memperluas koloninya di wilayah Borneo. Wujud integrasi ekonomi melalui Sungai Kapuas yang diusahakan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebenarnya hanya berlaku secara singkat, yaitu pada tahun 1910-1920-an saja dengan melakukan intervensi di bidang transportasi sungai dan perdagangan tanaman niaga. Selebihnya, aktivitas ekonomi dijalankan bersama oleh perusahaan perorangan (Bugis, Melayu, dan lainnya), jaringan perniagaan Tiongkok, serta perusahaan swasta Eropa.
Date
Source
institution QS:P195,Q126392608
Author Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII

Licensing

[edit]
Public domain This file is in the public domain in Indonesia, because it is published and distributed by the Government of Republic of Indonesia, according to Article 43 of Law 28 of 2014 on copyrights.

There shall be no infringement of Copyright for:

  1. Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction of State emblems and national anthem in accordance with their original nature;
  2. Any Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction executed by or on behalf of the government, unless stated to be protected by laws and regulations, a statement to such Works, or when Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction to such Works are made;
  3. ...
  4. Reproduction, Publication, and/or Distribution of Portraits of the President, Vice President, former Presidents, former Vice Presidents, National Heroes, heads of State institutions, heads of ministries/nonministerial government agencies, and/or the heads of regions by taking into account the dignity and appropriateness in accordance with the provisions of laws and regulations.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

File history

Click on a date/time to view the file as it appeared at that time.

Date/TimeThumbnailDimensionsUserComment
current02:31, 8 June 2024Thumbnail for version as of 02:31, 8 June 2024958 × 1,410, 130 pages (1.81 MB)Harditaher (talk | contribs)Uploaded a work by Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII from {{Institution:Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII}} with UploadWizard

There are no pages that use this file.

Metadata