File:Eksploitasi kawasan cagar alam Punclut.JPG

From Wikimedia Commons, the free media repository
Jump to navigation Jump to search

Original file(3,008 × 1,960 pixels, file size: 2.32 MB, MIME type: image/jpeg)

Captions

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Summary[edit]

Description
Bahasa Indonesia: Selain dikenal sebagai kawasan wisata, kawasan Punclut juga dikenal oleh masyarakat sebagai satu kawasan kontroversional di kota Bandung karena menyebabkan banyak konflik. Konflik yang terjadi di kawasan Punclut ini bermula sejak tahun 1961 saat pemerintah memberikan Hak Milik Tanah Kawasan Punclut kepada 948 pejuang Republik Indonesia dengan syarat mereka akan membangun rumah dalam waktu lima tahun, padahal saat itu Punclut memang disiapkan untuk menjadi daerah hutan lindung Namun tanah tersebut tidak dibangun rumah dalam waktu yang lama. Akibatnya, banyak warga yang membangun rumah di daerah tersebut. Di tambah lagi pada tahun 1994, sebuah perusahaan swasta diberikan izin untuk mengembangkan dan membangun perumahan di Punclut dan memohon Hak Guna Bangunan agar dapat membangun Kawasan Punclut. Mulai saat itu muncul pro dan kontra mengenai pembangunan Kawasan Punclut. Di tengah masalah tersebut, muncul pula rencana dari pemerintah dengan menggandeng pihak swasta untuk membangun jalan raya di Kawasan Punclut supaya mempermudah perpindahan masyarakat di kawasan Bandung. Sebenarnya pada tahun 2004, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Punclut sebagai kawasan paru-paru kota Bandung bahkan menjadi kawasan hutan lindung sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2004 tentang tata ruang kota Bandung. [6] Namun di pada tahun 2005, terjadi pembangunan di daerah Punclut. Tentu saja hal ini mengundang kontroversi di tengah masyarakat karena pembangunan di Punclut merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. Bahkan karena pembangunan-pembangunan ini, kawasan Punclut seringkali dianggap sebagai penyebab terjadinya banjir di aliran Sungai Cikapundung karena kerusakan kawasan ini yang sudah beralih menjadi kawasan komersil.
Date
Source Own work
Author Ki Rahardihyan Mega Waluya Mulyaradjakusumah

Licensing[edit]

I, the copyright holder of this work, hereby publish it under the following license:
w:en:Creative Commons
attribution share alike
This file is licensed under the Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 International license.
You are free:
  • to share – to copy, distribute and transmit the work
  • to remix – to adapt the work
Under the following conditions:
  • attribution – You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
  • share alike – If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same or compatible license as the original.

File history

Click on a date/time to view the file as it appeared at that time.

Date/TimeThumbnailDimensionsUserComment
current14:08, 5 October 2015Thumbnail for version as of 14:08, 5 October 20153,008 × 1,960 (2.32 MB)Warmlaw (talk | contribs)User created page with UploadWizard

There are no pages that use this file.

File usage on other wikis

The following other wikis use this file:

Metadata