File:Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri.jpg

From Wikimedia Commons, the free media repository
Jump to navigation Jump to search

Original file(3,803 × 5,224 pixels, file size: 4.52 MB, MIME type: image/jpeg)

Captions

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Summary

[edit]
Description
Bahasa Indonesia: Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri kembali mengingatkan jajarannya terkait pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang.

"Semua ASN mesti menjaga netralitas, karena sekarang sudah memasuki tahun-tahun politik," ujarnya di Padang, Kamis sore (5/10/2023).

Ia mengatakan regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama (SKB)yang telah dikeluarkan pemerintah.

SKB dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri,

Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara serta Badan Pengawas Pemilu pada tahun 2022.

“Sesuai dengan regulasi yang ada ini, kan sudah cukup ketat diatur larangan kepada ASN, ada sekitar 20 poin larangan itu didalam SKB yang harus dihindari oleh ASN,” papar Hansastri.

Diantaranya adalah larangan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu. Baik sebelum pemilihan maupun selama dan sesudah masa kampanye. Hal ini meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

Disinggung mengenai hak pilih ASN pada kontestasi Pemilu 2024, Hansastri mempersilahkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing.

“Tidak golput kita, kita tetap memilih, silahkan mengamati calon-calon mana yang cocok, tetapi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam SKB yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan khusus untuk ASN, dituntut untuk netral, namun di sisi lain tetap harus menentukan pilihannya terhadap peserta pemilu nantinya. Hal ini tentu sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami memastikan aturan-aturan pelaksanakan yang berkaitan dengan menjaga netralitas ASN ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Menurutnya ASN dilarang untuk melakukan tindakan yang akan menguntungkan bagi calon tertentu.

“ASN tidak boleh memberi like, share atau memberikan komentar yang menguntungkan peserta pemilu, atau bahkan ikut memasang alat peraga kampanye seperti pemasangan baliho dan sebagainya,” jelasnya.

Terpisah Kepala Diskominfotik Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya ikut mengambil peran demi suksesnya pesta demokrasi Pemilu tahun 2024.

“Dalam konteks komunikasi publik, ini adalah salah satu kewajiban kami. Semua ketentuan terkait penyelenggaraan Pemilu telah dan akan terus kami diseminasikan kepada masyarakat luas,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemilu serentak 2024 sangat menentukan arah pembangunan kedepan, khususnya untuk Provinsi Sumatera Barat. Oleh karenanya, masyarakat dituntut selektif dalam mengkonsumsi sebaran informasi dari berbagai media komunikasi publik.

“Khusus untuk media sosial, tidak semua informasi yang beredar itu valid, kita butuh kroscek dan klarifikasi secara berlapis,” tutup Siti Aisyah. (ISC/ DiskominfotikSumbar)
Date
Source

https://sumbarprov.go.id/home/news/23090-sekdaprov-sumbar-tekankan-netralitas-asn-pada-pemilu-2024

https://sumbarprov.go.id/images/2023/10/IMG_7507.jpeg
Author Government of West Sumatra province, Indonesia

Licensing

[edit]
Public domain This file is in the public domain in Indonesia, because it is published and distributed by the Government of Republic of Indonesia, according to Article 43 of Law 28 of 2014 on copyrights.

There shall be no infringement of Copyright for:

  1. Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction of State emblems and national anthem in accordance with their original nature;
  2. Any Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction executed by or on behalf of the government, unless stated to be protected by laws and regulations, a statement to such Works, or when Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction to such Works are made;
  3. ...
  4. Reproduction, Publication, and/or Distribution of Portraits of the President, Vice President, former Presidents, former Vice Presidents, National Heroes, heads of State institutions, heads of ministries/nonministerial government agencies, and/or the heads of regions by taking into account the dignity and appropriateness in accordance with the provisions of laws and regulations.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

File history

Click on a date/time to view the file as it appeared at that time.

Date/TimeThumbnailDimensionsUserComment
current16:54, 25 February 2024Thumbnail for version as of 16:54, 25 February 20243,803 × 5,224 (4.52 MB)Urang Kamang (talk | contribs)Uploaded a work by Government of West Sumatra province, Indonesia from https://sumbarprov.go.id/home/news/23090-sekdaprov-sumbar-tekankan-netralitas-asn-pada-pemilu-2024 https://sumbarprov.go.id/images/2023/10/IMG_7507.jpeg with UploadWizard

There are no pages that use this file.

File usage on other wikis

The following other wikis use this file:

Metadata