File:Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri.jpg
![File:Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri.jpg](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/e1/Sekretaris_Daerah_Provinsi_Sumatera_Barat_Hansastri.jpg/436px-Sekretaris_Daerah_Provinsi_Sumatera_Barat_Hansastri.jpg?20240225165431)
Original file (3,803 × 5,224 pixels, file size: 4.52 MB, MIME type: image/jpeg)
Captions
Captions
Summary
[edit]DescriptionSekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri.jpg |
Bahasa Indonesia: Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri kembali mengingatkan jajarannya terkait pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang.
"Semua ASN mesti menjaga netralitas, karena sekarang sudah memasuki tahun-tahun politik," ujarnya di Padang, Kamis sore (5/10/2023). Ia mengatakan regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama (SKB)yang telah dikeluarkan pemerintah. SKB dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara serta Badan Pengawas Pemilu pada tahun 2022. “Sesuai dengan regulasi yang ada ini, kan sudah cukup ketat diatur larangan kepada ASN, ada sekitar 20 poin larangan itu didalam SKB yang harus dihindari oleh ASN,” papar Hansastri. Diantaranya adalah larangan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu. Baik sebelum pemilihan maupun selama dan sesudah masa kampanye. Hal ini meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat. Disinggung mengenai hak pilih ASN pada kontestasi Pemilu 2024, Hansastri mempersilahkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing. “Tidak golput kita, kita tetap memilih, silahkan mengamati calon-calon mana yang cocok, tetapi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam SKB yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya. Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan khusus untuk ASN, dituntut untuk netral, namun di sisi lain tetap harus menentukan pilihannya terhadap peserta pemilu nantinya. Hal ini tentu sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami memastikan aturan-aturan pelaksanakan yang berkaitan dengan menjaga netralitas ASN ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. Menurutnya ASN dilarang untuk melakukan tindakan yang akan menguntungkan bagi calon tertentu. “ASN tidak boleh memberi like, share atau memberikan komentar yang menguntungkan peserta pemilu, atau bahkan ikut memasang alat peraga kampanye seperti pemasangan baliho dan sebagainya,” jelasnya. Terpisah Kepala Diskominfotik Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya ikut mengambil peran demi suksesnya pesta demokrasi Pemilu tahun 2024. “Dalam konteks komunikasi publik, ini adalah salah satu kewajiban kami. Semua ketentuan terkait penyelenggaraan Pemilu telah dan akan terus kami diseminasikan kepada masyarakat luas,” ungkapnya. Menurutnya, Pemilu serentak 2024 sangat menentukan arah pembangunan kedepan, khususnya untuk Provinsi Sumatera Barat. Oleh karenanya, masyarakat dituntut selektif dalam mengkonsumsi sebaran informasi dari berbagai media komunikasi publik. “Khusus untuk media sosial, tidak semua informasi yang beredar itu valid, kita butuh kroscek dan klarifikasi secara berlapis,” tutup Siti Aisyah. (ISC/ DiskominfotikSumbar) |
Date | |
Source |
https://sumbarprov.go.id/home/news/23090-sekdaprov-sumbar-tekankan-netralitas-asn-pada-pemilu-2024 https://sumbarprov.go.id/images/2023/10/IMG_7507.jpeg |
Author | Government of West Sumatra province, Indonesia |
Licensing
[edit]Public domainPublic domainfalsefalse |
![]() |
This file is in the public domain in Indonesia, because it is published and distributed by the Government of Republic of Indonesia, according to Article 43 of Law 28 of 2014 on copyrights.
There shall be no infringement of Copyright for:
العربية ∙ Basa Bali ∙ English ∙ Bahasa Indonesia ∙ 日本語 ∙ Jawa ∙ Minangkabau ∙ македонски ∙ português ∙ русский ∙ Sunda ∙ 简体中文 ∙ 繁體中文 ∙ +/− |
![]() |
File history
Click on a date/time to view the file as it appeared at that time.
Date/Time | Thumbnail | Dimensions | User | Comment | |
---|---|---|---|---|---|
current | 16:54, 25 February 2024 | ![]() | 3,803 × 5,224 (4.52 MB) | Urang Kamang (talk | contribs) | Uploaded a work by Government of West Sumatra province, Indonesia from https://sumbarprov.go.id/home/news/23090-sekdaprov-sumbar-tekankan-netralitas-asn-pada-pemilu-2024 https://sumbarprov.go.id/images/2023/10/IMG_7507.jpeg with UploadWizard |
You cannot overwrite this file.
File usage on Commons
There are no pages that use this file.
File usage on other wikis
The following other wikis use this file:
- Usage on id.wikipedia.org
- Usage on www.wikidata.org
Metadata
This file contains additional information such as Exif metadata which may have been added by the digital camera, scanner, or software program used to create or digitize it. If the file has been modified from its original state, some details such as the timestamp may not fully reflect those of the original file. The timestamp is only as accurate as the clock in the camera, and it may be completely wrong.
Camera manufacturer | -- |
---|---|
Camera model | -- |
Author | |
Copyright holder | |
Exposure time | 1/1 sec (1) |
F-number | f/0 |
ISO speed rating | 0 |
Date and time of data generation | 17:40, 19 October 2022 |
Lens focal length | 0 mm |
Latitude | 0° 0′ 0″ N |
Longitude | 0° 0′ 0″ E |
Altitude | 0 meters above sea level |
Orientation | Normal |
Horizontal resolution | 72 dpi |
Vertical resolution | 72 dpi |
Software used | Snapseed 2.0 |
File change date and time | 23:52, 19 October 2022 |
Y and C positioning | Centered |
Exposure Program | Action program (biased toward fast shutter speed) |
Exif version | 2.21 |
Date and time of digitizing | 17:40, 19 October 2022 |
Meaning of each component |
|
APEX shutter speed | 7.625 |
APEX aperture | 4.625 |
APEX exposure bias | 0 |
Metering mode | Pattern |
Light source | Unknown |
Flash | Flash did not fire |
DateTime subseconds | |
DateTimeOriginal subseconds | |
DateTimeDigitized subseconds | |
Supported Flashpix version | 1 |
Color space | sRGB |
Focal plane X resolution | 6,514.657980456 |
Focal plane Y resolution | 6,734.0067340067 |
Focal plane resolution unit | inches |
Custom image processing | Normal process |
Exposure mode | Auto exposure |
White balance | Auto white balance |
Scene capture type | Standard |
GPS time (atomic clock) | 00:00 |
GPS date | 19 October 2022 |
GPS tag version | 0.0.3.2 |
Rating (out of 5) | 0 |